‘MAKALAH’
PEMBANGUNAN OTONOMI DAERAH
Untuk Memenuhi Tugas Kelompok Mata Kuliah Administrasi Dan Teori
Pembangunan
Dosen Pengampu:
M.Siddik,S.pd,M.pd
Disusun Oleh
Fitri Wulandari
1209.12.06743
Prodi :PAI
Lokal/semester :F/V
Sekolah Tinggi Agama
Islam (STAI)
AULIAURRASYIDIN
TEMBILAHAN
TAHUN AKADEMIK 2014/2015
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah yang telah
menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa
pertolongan Dia mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca
dapat memperluas ilmu tentang “Administrasi dan Teori Pembangunan”, yang disajikan berdasarkan dari
berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan.
Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun
dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini
dapat terselesaikan.
Makalah
ini memuat tentang “Pembangunan Otonomi Daerah”.
Penyusun juga
mengucapkan terima kasih kepada Dosen Administrasi dan Teori Pembangunan yaitu Bapak M.Siddik,S.pd,M.pd
Semoga makalah ini dapat memberikan
wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki
kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih
Tembilahan,
Oktober 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR . II
DAFTAR
ISI . III
BAB
1 PENDAHULUAN . 1
A. LATAR
BELAKANG . 1
B. RUMUSAN
MASALAH . 1
BAB II PEMBAHASAN . 2
A. PENGERTIAN OTONOMI DAERAH . 2
B. LANDASAN OTONOMI DAERAH . 3
C. DASAR DAN TUJUAN OTONOMI DAERAH . 6
D. PERKEMBANGAN OTONOMI DAERAH . 7
BAB III PENUTUP . 9
A. KESIMPULAN . 9
B. KRITIK DAN SARAN . 9
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Penyelenggaraan negara harus dilaksanakan sesuai undang-undang Negara RI
sehingga otonomi daerah harus ditetapkan berdasarkan pemikiran bahwa pemerintah
pusat memberikan kewenagan pada pemerintah daerah secara terbatas. Oleh karena
itu penyelenggaraan negara pada daerah otonom harus sejalan dengan
undang-undang peraturan, dan semua ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Didalam maslah pemerintahan pemberian otonomi merupakan suatu bentuk
tanggung jawab pemerintahan pusat kepada pemerintahan daerah untuk menjalankan
kewenangan, tugas, dan kewajiban didalam lingkup Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI). Pemberian otonomi kepada daerah tidak berarti pemerintah
pusat melepaskan semua tanggung jawab akan tetapi lebih bertanggung jawab atas
penyelenggaraan Negara didaerah.
B.Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah yang tertera dimakalah ini antara lain :
1. Apakah yang dimaksud dengan Otonomi Daerah ?
2. Apasajakah yang menjadi Landasan Otonomi Daerah ?
3. Apasajakah yang menjadi Dasar dan Tujuan Otonomi Daerah ?
4. Bagaimanakah Perkembangan Otonomi Daerah
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBANGUNAN OTONOMI DAERAH
A.Pengertian Otonomi
Daerah
Otonomi berasal dari bahasa
Greek ‘auto’ berarti ‘sendiri’ dan ‘nomia’ dari asal kata ‘nomy’ berarti
‘aturan’. Otonomi berarti mengatur diri sendiri. Didalam maslah pemerintahan,
pembrian otonomi berarti pelimpahan sebagian kewenangan, tugas, kewajiban, dan
tanggung jawab dalam penyelenggaraan negara dari pemerintah pusat kepada
pemmerintahan daerah.[1]
Penyelenggaran
Negara dilaksanakan sesuai dengan undang-undang dasar negara oleh karenanya
pemerintah pusat berwenang merencanakan, melaksanakan, menyelenggarakan,
mengawasi dan menilai pelaksanaan setiap kegiatan penyelenggaraan negara
disetiap wilayah negara, baik secara langsung maupun secara tidak langsung.
Pemberian otonomi tidak lebih dari pemberian kewenagan yang terbatas kepada
daerah yang masih tetap dalam batas-batas kewenangan pemerintah pusat, oleh
karenaya penyelenggaraan negara pada daerah otonom tetap harus menurut dan
sesuai dengan undang-undang, peraturan dan semua ketentuan yang bersifat umum
maupun bersifat sektoral atau khusus. [2]
Pemberian otonomi dilaksanakan melalui disentralisasi, dekonsentrasi,
penugasan dan pembantuan serat diataur dengan undang-undang nomor 32 tahun 2004
sebagaimana telah diubah sebagian dengan undang-undang nomor 8 tahun 2005.
Ketentuan pelaksanaan otonomi daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP)
antara lain PP no. 38 tahu 2007 tentang pembagian urusan pemerintah antar
pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Disentralisai adalah penyerahan wewenang pemerintahan dari pemerintahan
kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam
sistem NKRI. Dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh
pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintahan dan/atau kepada instansi
vertikal dari daerah. Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada
daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau
desa serat dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas
tertentu dalam urusan pemerintahan.
DPRD
adalah lembaga daerah yang dimana didlam DPRD duduk para wakil rakyat yang
menjadi penyalur aspirasi rakyat. Selain itu DPRD adalah suatu unsur
penyelengara pemerintah daerah. Otonomi daerah adalah kewenangan hak dan
kewajiban suatu daerah otonom untuk mengurus dan mengatur dirinya sendiri
mengenai urusan pemerintahan dan mengurus berbagai kepentingan masyarakat yang
berada dan menetap didalam ddaerah tersebut sesuai dengan perundang-undangan
yang berlaku.
B.Landasan Otonomi
Daerah
Dari sisi sejarah penkembangan penyelenggaraan pemerintah didaerah telah
dihadirkan beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku mengatur
penyelenggaraan mengenai pemerintah daerah antara lain:
·
UU No.1 tahun 1945.
Kebijakan otonomi daerah pada masa ini lebih menitik beratkan pada dekonstrasi.
Kepala daerah hanyalah kepanjangan tangan pemerintah pusat.
·
UU No.2 tahun 1948. Mulai
tahun ini kebijakan otonomi daerah lebih menitikberatkan pada desentralisasi.
Tetapi lebih ada dualisme peran dikepala daerah, disatu sisi ia mempunyai peran
besar untuk daerah, tapi juga masih menjadi alat pemerintah pusat.
·
UU No.1 tahun 1957.
Kebijakan otonomi daerah pada masa ini masih bersifat dualisme, dimana kepala
daerah bertanggung jawab penuh pada DPRD, tetapi juga masih alat pemerintah
pusat.
·
Penerapan presiden No.6
tahun 1959. Pada masa ini kebijakanotonomi daerah lebih menekankan dekonstrasi.
Melalui penpres ini kepala daerah diangkat oleh pemerintah pusat terutama
dikalangan pamong praja.
·
UU No.18 tahun 1965.
Kebijakan otonomi daerah menitik beratkan pada desentralisasi dengan memberikan
otonomi seluas-luasnya bagi daerah, sedangkan dekonstrasi diterapkan hanya
sebagai pelengkap saja.
·
UU no.5 tahun 1974. Setelah
terjadinya G 30 S PKI pada dasarnya telah terjadi kevakuman dalam peraturan
penyelenggaraan pemerintah dididaerah
·
UU.No 22 tahun 1999.
Pemerintah daerah sebagai titik sentral dalam penyelengaraan pemerintah dan pembangunan
dengan mengedepankan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
Seiring dengan perubahan UUD Negara Indonesia tahun 1945 kebijakan
tentang pemerintah daerah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahn
dilatarbelakangi oleh kehendak untuk menampung semanagat otonomi daerah dalam
memperjuangkan perubahan kesejahteraan masyarakat daerah. Otonomi daerah
memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyusun rumah tangganya sendiri
secara demokratis dan bertanggung jawab dalam bingkai Negara Kesatuan Repoblik
Indonesia.[3]
Adapun
pemeran penting dalam otonomi daerah antara lain: APBD (Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah) keberhasilan otonomi daerah tidak lepas dari kemampuan bidang
keuangan dan merupakan salah satu indikator penting dalam menghadapi otonomi
daerah. Kedudukan faktor keuangan dalam penyelenggaraan pemerintahan sangat
penting. Karena pemerintahan daerah tidak akan dapat melaksanakan fungsinya
dengan efektif dan efesien tanpa biaya yang cukup untuk memberikan pelayanan
pembangunan dan keuangan inilah yang merupakan salah satu dasar kreteria untuk
mengetahui secara nyata kemampuan daerah dalam mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri suatu daerah otonom diharapkan mampu atau mandiri dalam
membiayai kegiatan pemerintah daerah dengan tingkat ketergantungan kepada
pemerintah pusat mempunyai proposal yang lebih kecil dan pendapatan asli daerah
harus menjadi bagian yang terbesar dalam memobilitasi dana penyelenggaraan
pemerintah daerah.[4]
C.Dasar dan Tujuan
Otonomi Daerah
Pemberian
otonomi kepada daerah adalah sarana untuk memperlancar penyelenggaraan negara
sebagai tugas pemerintah NKRI sesuai dengan alenia keempat pembukaan UUD 1945
yaitu:
“kemudian daripada itu
untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, ikut melaksanankan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang
berkedaulatan rakyat....dst”
Dengan
adanya ketentuan otonomi daerah seperti yang tertera dalam UUD 1945, pasal 18
ayat (2) tetap dalam kerangka NKRI, berarti pula harus tunduk dan patuh pada UU
dan peraturan pemerintah pusat. Jadi, tujuan pemberian otonomi kepada daerah
ialah untuk.
1. Meningkatkan dan memperlancar pembangunan didaerah, terutama dalam usaha
untuk mensejahterakan masyarakat, baik dibidang ekonomi, sosial, politik,
budaya, pendidikan maupun kesehatan.
2. Mempermudah dan memperlancar administrasi pemerintahan.
3. Meningkatka kualitas pengelolaan SDA maupun SDM.
4. Meningkatkan keikutsertaan masyarakat derah dalam menentukan kebijakan
publik baik yang bersifat nasional maupun terbatas untuk daerah tertentu, antara
lain dalam penentuan politik ekonomi nasional dan menyusun rencana pembangunan
nasional.
5. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
6. Memperkuat pertahanan nasional disemua bidang.
D.Perkembangan Otonomi
Daerah
Perkembangan
Otonomi pada saat sebelum tahun 1945 petama kali didirikan oleh Pemerintah
kolonial belanda pada awal abad ke 20. Pemerintahan yang dijalankan oleh
kolonial belanda, terdapat juga daerah-daerah yang disebut “swapraja” yang
diperintah oleh raja-raja pribumi setempat. Setelah tahun 1945 didiskripsi
sistem pemerintah daerah di Indonesia dengan diberlakukannya berbagai
perundang-undangan tentang pemerintah daerah. Setiap undang-undang yang
diberlakukan menandai terjadinya perubahan dalam sistem pemerintahan daerah dan
ini sangat erat kaitannya dengan situasi politik nasional.
Prinsip
pemerintahan Daerah menurut UU 5/1974 yakni memiliki tiga prinsip utama
diterapkan dalam sistem pemerintahan daerah, yaitu: Desentralisasi, Dekonstrasi
dan Tugas perbantuan. UU 5/1974 memberikan pengertian desentralisasi sebagai
pelimpahan urusan-urusan Pemerintah dari Pemerintah Pusat atau tingkat daerah
diatasnya kepada pemerintah daerah untuk menjadi urusan daerah yang
bersangkutan. Sedangkan untuk devinisi dekonstrasi sebagai pelimpahan
kewenangan dari pemerintah atau kepala wilayah atau kepala instansi vertikal
kepada pejabat-pejabatnya didaerah. Tugas pembantuan diartikan sebagai
kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan oleh
pemerintah pusat. Adapun biaya dan peralatannya untuk menjalankan tugas
tersebut menjadi tanggung jawab yang menugaskan. Pelaksanaan dekonstrasi dan
desentralisasi tersebut telah menyebabkan ada dua jenis pemerintahan didaerah,
1. Pemerintahan atas dasar desentralisasi adalah melahirkan adanya
pemerintah daerah otonom.
2. Adanya pemerintah wilayah atas atas dasar konsep dekonstrasi.
Kedua tingkatan pemerintahan provinsi dan kabupaten atau kota madya
mempunyai dua jenis pemerintahan yaitu pemerintahan otonom dan administratif.
Namun untuk menghindari tumpang tindih dan pemborosan kedua struktur pemerintah
tersebut diintegrasikan menjadi satu.
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Otonomi
berarti mengatur diri sendiri. Didalam maslah pemerintahan, pembrian otonomi
berarti pelimpahan sebagian kewenangan, tugas, kewajiban, dan tanggung jawab
dalam penyelenggaraan negara dari pemerintah pusat kepada pemmerintahan
daerah.yang menjadi landasan Otonomi Daerah antara lain :
UU No.1
tahun 1945, UU No.2 tahun 1948, UU No.1 tahun 1957, Penerapan presiden No.6 tahun 1959, UU No.18 tahun 1965, UU no.5
tahun 1974danUU.No 22 tahun 1999
Pemberian otonomi kepada daerah adalah sarana untuk memperlancar
penyelenggaraan negara sebagai tugas pemerintah NKRI sesuai dengan alenia
keempat pembukaan UUD 1945
Perkembangan
Otonomi pada saat sebelum tahun 1945 petama kali didirikan oleh Pemerintah
kolonial belanda pada awal abad ke 20. Pemerintahan yang dijalankan oleh
kolonial belanda, terdapat juga daerah-daerah yang disebut “swapraja” yang
diperintah oleh raja-raja pribumi setempat. Setelah tahun 1945 didiskripsi
sistem pemerintah daerah.
B.kritik dan Saran
Kami
menyadari sepenuhnya bahwa makalah kami ini jauh dari kata-kata sempurna, oleh
sebab itu kritik dan saran yang membangun demi perbaikan makalah ini sangat
kami harapkan.
DAFTAR PUSTAKA
Wiroatmojo
Piran. DKK. Otomomi dan Pembangunan
daerah. 2008. Jakarta: LAN
Amankeun.blogspot.com diakses
pada hari rabu 5 November 2014
Id.slideshare.net/septianraha/makalah
diakses pada hari kamis 6 November 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar