Macam macam Perantara
dalam kegiatan saluran distribusi
Yang dimaksud dengan
perantara adalah mereka yang membeli dan menjual barang-barang tersebut dan
memilikinya, mereka bergerak di bidang perdagangan besar dan pengecer.
a. Pedagang Besar
Istilah pedagang besar
ini hanya digunakan pada perantara yang terikat dengan kegiatan perdagangan
besar dan biasanya tidak melayani penjualan eceran kepada konsumen akhir.
Adapun defi nisi pedagang besar ini adalah sebagai berikut.
Pedagang besar adalah sebuah unit
usaha yang membeli dan menjual kembali barang-barang kepada pengecer dan
pedagang lain dan atau kepada pemakai industri, pemakai lembaga dan pemakai
komersial yang tidak menjual dalam volume yang sama kepada konsumen akhir. Beberapa pedagang
besar di antaranya adalah:
1. Grosir (Wholesaler)
Grosir adalah
orang/pengusaha yang membuka usaha dagang dengan membeli dan menjual kembali
barang dagangan kepada pengecer, pedagang besar lannya, perusahaan industri,
lembaga pemerintah/swasta dan sebagainya. Jumlah barang yang diperjualbelikan
relatif besar. Para grosir ini tidak melakukan penjualan secara eceran. Pada
dasarya grosir termasuk jenis pedagang besar.
2. Makelar
Makelar adalah
orang/pengusaha/pedagang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan besar sebagai
yang mewakili pihak penjual maupun pihak pembeli dengan wewenang yang terbatas.
Makelar ini tidak mempunyai hak milik atas barang. Ia (mereka) hanya merupakan
wakil untuk menutup persetujuan jual beli dan kepadanya diberikan imbalan jasa
(upah persentase) yang disebut kurtase (courtage).
Seorang makelar harus
bertanggung jawab atas kerugian akibat kesalahannya. Tugas makelar adalah:
- Mengadakan pembukuan
atau catatan harian tentang perbuatan atau usaha-usahanya.
- Menyampaikan salinan
surat-surat kepada hakim/pengadilan apabila diminta.
- Menyimpan
contoh-contoh barang dalam hal jual beli dengan contoh, sampai pada penyerahan
barang yang dijualnya atau yang dibelinya.
- Menyampaikan catatan
dan surat-surat bukti kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
- Menjalankan tugas
dan kewajiban dengan baik, jujur dan penuh rasa tanggung jawab.
- Bertindak sebagai
pemisah yang adil apabila terjadi perselisihan antara penjual dengan pembeli.
Seorang makelar adalah
pedagang perantara yang membuka usahanya di bidang perantara atas izin
pengusaha setempat atas nama presiden. Seorang makelar sebelum membuka usahanya
terlebih dahulu disumpah di muka hakim. Isi sumpah menyatakan kesanggupan untuk
melakukan pekerjaan dengan sebaik-baiknya, jujur dan bertanggung jawab. Biasanya
sebelum kepala daerah menetapkan makelar terlebih dahulu meminta saran dari
perhimpunan dagang (KADIN) setempat mengenai pengetahuan dalam bidang
kemakelaran.
2. Komisioner (factor
commision agent).
Komisioner adalah orang/pengusaha/pedagang yang melakukan persetujuan jual
beli atas namanya sendiri untuk pihak tertentu yang menyuruh (principal)
dengan mendapatkan imbalan jasa persentase yang disebut komisi/ provisi atau
factorage.Dalam usahanya komisioner bertindak atas namanya sendiri, oleh
sebab itu tidak wajib memberitahukan kepada komitenya, dengan siapa mengadakan
hubungan dagang. Yang penting ia bertanggung jawab atas barang-barang
dagangannya.Seorang komisioner dalam proses pengangkatannya sebagai komisioner
berbeda sekali dengan makelar yang harus diangkat dan disumpah oleh pengadilan.
Komisioner tidak perlu disumpah dan tidak perlu ada surat pengangkatan dari
pejabat. Ia sebagai wakil tidak langsung dari pihak yang bersangkutan, dapat
bertindak atas namanya sendiri, tetapi ia menanggung risiko keuangan.
3. AgenDi dalam dunia perusahaan, agen dagang sebagai perantara sangat
membantu memajukan usaha. Pada umumnya agen atau perantara itu menghubungkan
antara produsen dengan pedagang, pedagang dengan pedagang dan pedagang dengan
konsumen.Perantara dagang adalah pihak ketiga yang sehari-hari melakukan
kegiatan hukum, yang menyangkut masalah jual beli atas namanya sendiri maupun
atas nama orang lain. Agen atau perantara adalah persetujuan seseorang untuk
memberi kuasa kepada orang lain yangmenerimanya untuk menyelenggarakan suatu
urusan dari orang yang menyuruhnya. Menurut statusnya perantara itu dibedakan
menjadi 2 (dua) macam, sebagai perantara/agen dagang yang kedudukannya sebagai
wakil pengusaha dan perantara dagang yang berdiri sendiri.
1) Perantara/agen dagang sebagai wakil pengusaha, yang tugas dan fungsinya
sebagai bawahan, mempunyai hubungan kerja tetap dengan pengusaha, ikut
bertanggung jawab memajukan perusahaan dengan menawarkan barang-barang produksi
perusahaan di mana ia mempunyai hubungan tetap kepada pihak konsumen. Biasanya
tugas yang dijalankan berdasarkan perjanjian kerja yang disepakati sebelumnya.
Misalnya karyawan, pemegang
prokurasi.
2) Perantara/agen dagang yang berdiri sendiri, yaitu perantara/agen yang
membuka usahanya bebas sendiri yang tidak terikat pada satu pengusaha yang
menyuruhnya. Misalnya para makelar, ekspeditur dan komisioner.
b. Pedagang Eceran
(Retailer)
Perdagangan kecil
meliputi semua kegiatan yang berhubungan secara langsung dengan penjualan
barang dan jasa kepada konsumen akhir untuk keperluan pribadi (bukan untuk
keperluan usaha). Namun demikian tidak menutup kemungkinan adanya penjualan
secara
langsung dengan para
pemakai industri karena tidak semua barang industri selalu dibeli dalam jumlah
besar. Secara defi nitive dapat dikatakan bahwa:
Pengecer/Retailer/Toko
pengecer adalah sebuah lembaga yang melakukan kegiatan usaha menjual barang
kepada konsumen akhir untuk keperluan pribadi (nonbisnis).
Fungsi perdagangan
eceran ini adalah penting sekali karena merupakan perantara terakhir yang
berhubungan dengan konsumen sehingga mempunyai pengaruh yang sangat besar
terhadap kelancaran penjualan sampai pada tempat-tempat yang terpencil
tempatnya.
Dengan adanya pedagang
eceran secara tidak langsung merupakan service kepada konsumen, sebab konsumen
dapat membeli dalam sejumlah kecil sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya,
pada tempat yang dekat dan dengan harga yang pantas pula. Pedagang eceran
(retailer) dapat digolongkan/diklasifikasikan sebagai berikut.
a. Pedagang eceran
kecil
Pedagang eceran kcil
adalah pedagang eceran yang dalam kegiatannya mengadakan perdagangan di tempat
yang tetap maupun tidak tetap.
1. Pedagang eceran
kecil yang mempunyai tempat tetap, adalah para pedagang yang membuka kios,
depot, warung, toko kecil, atau pasar.
a) Kios (kiosk) adalah
tempat usaha kecil yang menjual barang dagangan secara eceran, yang macam
barangnya hanya satu atau beberapa macam saja. ”Jongko” dapat juga diklasifi
kasikan sebagai kios.
Contoh - kios : kios
bensin, kios bunga, kios Rokok, dan lain-lain - jongko : jongko sayuran, jongko
makanan, minuman, dan lain-lain.
b) Depot adalah tempat
usaha untuk memasarkan barang/jasa kepada para pedagang lain maupun konsumen
terakhir.
Contoh: depot es batu,
depot susu murni, depot seni, dan lainlain.
c) Warung adalah
tempat usaha dagang eceran kecil yang tempatnya dekat ke permukiman konsumen.
Barang dagangan yang dijualnya beraneka ragam yang biasanya sesuai dengan
kebutuhan rumah tangga para konsumen.
Contoh: warung-warung
yang ada di dekat kediaman kamu.
d) Toko kecil adalah
tempat usaha dagang yang skalanya lebih besar daripada warung. Jenis barang
yang diperdagangkannya ada yang lebih banyak (komplit) daripada warung, ada
juga yang tidak komplit.
Contoh: toko kecil
serba ada, toko kelontong, toko besi, took onderdil, toko kue, dan sebagainya.
Tempat toko kecil ini biasanya strategis, ada yang dekat dengan permukiman
penduduk dan ada pula di pusat kota.
e) Pasar adalah tempat
usaha dagang para pedagang eceran kecil yang masing-masing menempati kios,
jongko, atau kios yang tersedia di pasar itu. Jenis barang yang diperdagangkan
sangat beraneka ragam, dari mulai kebutuhan dapur (bumbu dan makanan), barang
kelontong, sayur-mayur, kue, ikan asin, daging, ikan basah (tawar dan laut)
sampai pakaian dan lain-lain.
2. Pedagang eceran
kecil yang tidak mempunyai tempat tetap, adalah para pedagang yang melakukan
kegiatan dagangnya dengan cara berpindah-pindah. di antaranya adalah:
a) Pedagang keliling
1) Yang menggunakan
mobil, motor, sepeda dan roda dorong, pedagang ice cream, pedagang roti,
pedagang roti hot dog dan hamburger, pedagang jamu, pedagang daging, pedagang
ikan, pedagang sayur, dan lain-lain.
2) Yang menggunakan
alat pikul; pedagang sayur, pedagang buah-buahan, pedagang perabotan, pedagang
kerupuk, dan lain-lain.
3) Yang mengunakan
baki/baskom/kotak dan lain-lain; atau sering disebut pedagang asongan, seperti;
pedagang makanan kecil, pedagang permen, pedagang rokok, dan lain-lain.
4) Pedagang atau
salesman yang berdagang secara door to door (mendatangi rumah konsumen dari
pintu ke pintu).
b) Pedagang kaki lima
Pedagang kaki lima,
yaitu pedagang eceran yang melakukan kegiatan dagangnya di emperan toko
(trotoar). Sekarang sudah ada yang menggunakan mobil box atau pick-up yang di
parkir di dekat depan toko atau ada pula yag memanfaatkan sarana parker lainnya
selain di depan toko.
c) Pasar berwaktu
Pasar berwaktu, yaitu
pasar yang dibuka hanya pada waktuwaktu tertentu saja, seperti:
1) Pasar malam (dibuka
pada malam hari saja, dengan menggunakan tempat pelataran tertentu, halaman,
lapangan atau jalan yang sengaja ditutup).
2) Pasar sebulan
sekali atau pasar kaget, yaitu pasar yang ada hanya sebulan sekali atau
waktu-waktu tertentu saja, seperti pasar di tempat orang-orang mengambil gaji
pensiunan, pasar di tempat yang ada pesta besar, bazaar, dan sebagainya. Para
pedagang yang ada di pasar-pasar itu umumnya terdiri dari berbagai macam
pedagang, bahkan ada pula yang pekerjaan tetapnya bukan pedagang tetapi pada
saat ada pasar atau bazaar seperti itu mereka ikut berdagang.
3) Pasar murah
(setahun sekali). Yang sering diadakan organisasi wanita, pemuda, dan
lain-lain.
.